Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman
时间:2025-05-19 21:26:44 出处:知识阅读(143)
JAKARTA,quickq老版本下载 DISWAY.ID –Sekretaris Jenderal Partai PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto rencananya akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Hasto akan diminta keterangan terhadap dugaan kasus tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik bohong yang menimbulkan kegaduhan.
BACA JUGA:Besok Diperiksa Polda Metro Jaya atas Dugaan Hoaks, Hasto Imbau Seluruh Kader PDIP Tetap Tenang!
Terkait hal tersebut, Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, pihaknya menduga bahwa itu merupakan sebagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin.
"Apa yang disampaikan Sekjen PDI Perjuangan secara umum adalah apa yang sudah menjadi perbincangan di masyarakat," kata Chico pada Senin, 3 Juni 2024.
BACA JUGA:Keras! Projo Bilang PDIP Lakukan Taktik Belah Bambu untuk Pisahkan Jokowi dan Prabowo
Chico merincikan lebih lanjut, bahawasanya fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya, menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga Hakim Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Chico menyebut, perkataan yang dilontarkan oleh Hasto itu merupakan sebuah wawancara. Yang mana hal tersebut merupakan bagian dari produk jurnalistik.
BACA JUGA:Pasangan Anies-Pras Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta, PKS Siap Berkoalisi dengan PDIP
"Kami meyakini bahwa karena penyampaiannya dilakukan pada sebuah kesempatan dimana itu adalah sebuah wawancara media, sudah seharusnya keseluruhan dari wawancara tersebut adalah sebuah produk jurnalistik sehingga tidak bisa dipidanakan," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Hasto diundang oleh salah satu media Televisi untuk melakukan sebuah wawancara untuk mengungkap tentang dugaan kecurangan pemilu 2024.
BACA JUGA:UKT Mahal Jadi Sorotan di Rakernas V PDIP, Puan: Revisi Permendikbud No 2 Tahun 2024!
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Dinamika Politik Pilkada DKI, Kemungkinan Anies Baswedan Dicalonkan oleh PDIP?
上一篇: Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang
下一篇: Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini
猜你喜欢
- Rayakan Ultah, Taylor Swift Tampil Cantik Pakai Gaun Kristal Rp70 Juta
- Cek Titik Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024, Mulai dari Aceh Hingga Papua Barat
- 24 Personel TNI Dikirim ke Filipina, Jalankan Misi Kemanusiaan Pasca badai Tropis Kristine
- Pariwisata Global Bangkit, 1,4 Miliar Wisatawan ke Luar Negeri di 2024
- Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sebut 29 Warga Positif Narkoba
- Sosok Kombes Ahrie Sonta Diajukan Polri Jadi Bakal Calon Ajudan Presiden Prabowo
- Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman
- Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...
- Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung